SIJUNJUNG.MINANGTIME.COM, SIJUNJUNG - hasil Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab I) dilaksanakan pada hari Kamis (22/9/22) di Gedung Pertemuan Pemerintah Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung mengeluarkan keputusan dan kesepakatan
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sijunjung Buya Pebriyaldi Malin Batuah menyampaikan mengingat bahwa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sijunjung telah melaksanakan Musyawarah Kerja cabang ke 1 yang merupakan forum tertinggi setelah Konferensi Cabang
"Untuk membicarakan pelaksanaan keputusan Konferensi Cabang dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya ditengah masyarakat, dimana hal ini tentunya memiliki posisi dan peran yang sangat penting dan trategis sebagaimana
melahirkan pembagian tugas dan prioritas kerja-kerja cabang" paparnya
Buya Pebriyaldi mebyampaikan tentang Pasal 18 Anggran Dasar, Pasal 57 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 4 tahun 2022 tentang Wewenag, Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus.
"Keputusan Musyawarah Kerja Cabang NU Sijunjung ke 1 Nomor 1 tahun 2022
tentang Pembagian Tugas Pengurus. Memutuskan dan memberikan tugas sesuai dengan Keputusan Musyawarah Kerja Cabang NU Sijunjung ke 1 Nomor 1 tahun
2022 tentang Pembagian Tugas Pengurus" terangnya
Pebriyaldi menegaskan, sebagaimana keputusan dengan Surat Keputusan Nomor: 015/a.I.13/09/2022 bahwa Ketua Kaderisasi Organisasi dan Keanggotaan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten oleh Buya. Otriwandi, S.Pd sementara Sekretaris : Buya. Ali Imran, S.Pd dan anggota Buya. dr. Zulhendri
Kemudian di Bidang Ekonomi, Lingkungan Hidup, Kesra dan Budaya diketuai Buya. Desriwan, SE Wakil Ketua : Buya. Mukhlis, S.HI
Sekretaris : Buya. Nofrion, S.Sos
anggota Buya. Indra Susila, S.Pd
Bidang Pendidikan dan Hukum
Ketua : Buya. Zurijal Rahmat, SH
Wakil Ketua : Buya. dr. Mendro Suharman Sekretaris : Buya. Dori Kurniadi, S.Pd
Anggota : Pebri Usman, S.Sos. I
Bidang Agama dan Hubungan Lembaga
Ketua : Kiyai. Heru Sugono
Sekretaris : Buya. David Rinaldo, S.STP
Anggota : Buya. Ihsan Amri Ahsas, S.Pd. (Fadh/Zak)
0 Komentar