KPU Sijunjung Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 dengan Stakeholder Tingkat Kabupaten, Media dan Ormas

 


SIJUNJUNG.MINANGTIME.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi pemilu 2024 dengan stakeholder tingkat kabupaten Sijunjung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Rabu (09/11/2022). Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh komisioner KPU Nafwan dan dihadiri oleh seluruh stakeholder tingkat kabupaten, media, dan beberapa organisasi kemasyarakatan.


Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, Irzal Zamzami langsung sebagai narasumber



dalam sosialisasi tersebut. Dalam paparannya, ia menyampaikan secara rinci kegiatan tahapan pemilu 2024.


Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka dan melaunching tahapan pemilu 2024 itu sejak 14 Juni 2022 lalu.


“Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya.


Sambungnya, untuk tahun 2022 sudah ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan termasuk yang melibatkan masyarakat antara lain pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. "Mulai 15 Oktober telah dilaksanakan tahapan verifikasi faktual kantor dan kepengurusan parpol calon peserta pemilu 2024 dan seluruh parpol sudah dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan dan kantor tingkat kabupaten," ujarnya.


Mulai besok 10 November sampai 23 November 2022, lanjut Irzal, diberikan waktu untuk verifikasi perbaikan oleh partai politik untuk memperbaiki dokumen verifikasi dan pada 14 Desember 2022 nanti KPU RI akan menetapkan partai-partai yang ikut pemilu 2024.


Berikut jadwal lengkap tahapan pemilu 2024 


1. Perencanaan program, anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024.


2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.


3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022.


4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.


5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.


6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD  Kabupaten/Kota


a. Anggota DPD pada 6 Desember 2022 - 25 November 2023.


b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023 - 25 November 2023.


c. Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.


7. Masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.


8. Masa tenang pada 11 - 13 Februari 2024.


9. Pemungutan dan penghitungan suara.


a. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.


b. Penghitungan suara pada 14 - 15 Februari 2024.


c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024.


10. Penetapan hasil pemilu


a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK


b. Ada PHPU paling lambat 3 hari setelah putusan MK


11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota


a. DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.


b. DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi.


c. DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024


d. Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.


"Itulah tahapan pemilu 2024. Diluar tahapan nanti juga akan ada perekrutan badan Ad Hoc antara lain PPK, PPS dan KPPS  sebagai badan internal pelaksana kerja tahapan pemilu dan nanti akan dilakukan rekruitmen," katanya. (Agha Raka Siwi)

0 Komentar