KPU Sijunjung Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula



SIJUNJUNG.MINANGTIME.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Pemilih Pemula/Milenial di Cinangkiak, (25-26/12/2022). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah dan diikuti oleh perwakilan organisasi kepemudaan, ormas, kepala jorong dan content creator.


Lindo Karsyah dalam sambutannya mengatakan sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan ujung tombak dari suksesnya pemilu 2024 nanti.


"Melalui sosialisasi ini  KPU bertugas untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas pemilih agar semua informasi tentang pemilu sampai kepada masyarakat dan agar masyarakat antusias untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih pada 2024 nanti," jelasnya.


Komisioner KPU, Gunawan S.P selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut memaparkan secara rinci kegiatan tahapan pemilu 2024. 


"Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya. 



Berikut jadwal lengkap tahapan pemilu 2024  


1. Perencanaan program, anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024.


2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023. 


3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022. 


4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. 


5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023. 


6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD  Kabupaten/Kota 

a. Anggota DPD pada 6 Desember 2022 - 25 November 2023.

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023 - 25 November 2023. 

c. Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. 


7. Masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. 


8. Masa tenang pada 11 - 13 Februari 2024. 


9.Pemungutan dan penghitungan suara. 

a. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

b. Penghitungan suara pada 14 - 15 Februari 2024.

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024. 


10. Penetapan hasil pemilu 

a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK 

b. Ada PHPU paling lambat 3 hari setelah putusan MK 


10. Penetapan hasil pemilu 

a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK 

b. Ada PHPU paling lambat 3 hari setelah putusan MK 


11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 

a. DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

b. DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi. 

c. DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 

d. Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.


"Kita sebagai peserta dalam sosialisasi ini  agar bisa mengedukasi kan kepada masyarakat tentang pemilih. Kita harus mencerdaskan masyarakat kita sendiri agar masyarkat kita kritis terhadap pemimpin yang akan dipilihnya jangan sampai salah pilih pemimpin karena satu suara sangat berarti unt 5 tahun kedepannya," paparnya.


Lanjut ia menyampaikan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih karena memilih ini adalah hak masyarakat agar memilih pemimpin yang bisa mensejahterakan masyarakat jangan asal memilih.


"Dalam menggaung masyarakat menggunakan hak pilihnya bisa juga dengan Memanfaatkan sosial media bagi millenial agar tumbuhnya kesadaran berdemokrasi Kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya. Hubbulwaton minal iman. Mencintai negara sebagian dari iman," ia menutup materinya.



Selanjutnya Alfi Yendra Komisioner KPU Sijunjung memaparkan materi tentang "penyusun daftar pemilih pemilu dan pemilihan tahun 2024." Dasar hukumnya Peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem data pemilih 


Program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih 


1. Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu pada 14 oktober 2022 - 21 Juni 2023 

a. Penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022 - 07 maret 2023 

b. Penyusunan DPS 08 maret 2023 - 05 april 2023 

c. Penyusunan DPSHP 01 mei 2023 - 18 Juni 2023 

d. Penyusunan DPT 19 Juni 2023 - 21 Juni 2023

e. Rekapitulasi dan pengumuman DPT 22 Juni 2023 - 14 februari 2024 


2. Pemilu presiden dan  wakil presiden putaran kedua 

a. Penyusunan daftar pemilih 22 maret 2024 - 24 maret 2024 

b. Penyusunan DPS 25 maret - 12 april 2024 

c. Penyusunan DPSHP 22 april 2024 - 23 april 2024 

d. Penyusunan DPT 24 april 2024 - 25 april 2024 

e. Rekapitulasi dan pengumuman DPT 24 april 2024 - 25 april 2024


(Zaki/Aga)

0 Komentar