Panwascam Koto VII Buka Rekrutmen PKD atau Panwaslu Tingkat Nagari untuk Pemilu 2024



SIJUNJUNG.MINANGTIME.COM, SIJUNJUNG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Koto VII, Kabupaten Sijunjung membuka rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk 7 Nagari di Kecamatan Koto VII pada 14 s.d 19 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Panwascam Koto VII Fathahul Khairin, S.Farm yang didampingi langsung anggota Mutia Rahmi, S.Pd dan Helfira Dewanti, S.P kepada media, Rabu (11/01/2023).


Ketua Panwascam Koto VII, Fathahul Khairin, S.Farm mengungkapkan anggota PKD merupakan bagian pengawas pemilu tingkat nagari. Rekrutmen PKD tersebut, katanya, dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor 5/KP.01/K1/01/2023.


"Pembentukan PKD tersebut dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024," ungkapnya.


Ia melanjutkan, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan pihaknya mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di Kantor Nagari se-Kecamatan Koto VII serta di lokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.



"Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga di Kecamatan Koto VII yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya," terangnya.


Anggota Panwascam Koto VII, Mutia Rahmi S.Pd melanjutkan, untuk kriteria persyaratan PKD, lanjutnya, antara lain pria dan wanita berusia 21 tahun, mampu bekerja penuh waktu dan mengisi surat pernyataan dan kelengkapan lainnya yang dapat dilihat pengumumannya di masing-masing kantor wali nagari se-Kecamatan Koto VII.


"Anggota PKD berpendidikan paling rendah SLTA sederajat dan berdomisili di kecamatan Koto VII yang dibuktikan dengan KTP Elektronik, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Koto VII, pas foto sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup serta membuat surat pernyataan," jelasnya.



Sambung, untuk mempermudah pelamar, untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah disediakan dan tinggal diisi pelamar. Pelamar bisa mengambil langsung di Kantor Panwascam Koto VII di Jalan Sinaung Jaya, Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto atau di Kantor Nagari masing-masing sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya.


"Ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar dan pendaftaran ini juga gratis tanpa di pungut biasa sepersenpun," katanya.


Ditempat yang sama, anggota Panwascam Koto VII, Helfira Dewanti, SP menambahkan  pelamar juga dituntut untuk tidak tergabung dan bukan timses/pemenangan parpol dalam lima tahun terakhir.



Sambungnya, untuk jumlah anggota PKD di setiap Nagari hanya satu orang, untuk di Kecamatan Koto VII total 7 orang untuk 7 Nagari yang ada.


"Untuk info lebih lanjut, masyarakat bisa mengikuti informasi dari media sosial Panwascam Koto VII melalui FB di "Panwascam Koto VII" dan Instagram di @panwascam_koto7," tutupnya. (Zak)

0 Komentar